FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini heboh pernyataan Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyebut, pemerintah memberikan Surat Izin Usaha Pembangunan (SIUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pengamat Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Andi Ali Armunanto mengatakan, di Indonesia hal seperti itu merupakan sesuatu yang umum dilakukan.
"(Informasi) Itu masih perlu ditelurusi, diklarifikasi lagi terkait kebenarannya dan segala macam. Tapi memang dalam dunia Politik di Indonesia, praktek patronase seperti itu merupakan hal yang umum dilakukan," ujar Ali kepada fajar.co.id, Selasa (21/11/2023).
Meskipun, kata Ali, patronase politik tersebut terjadi dalam sebuah jaringan. Baik itu dari segi fasilitas bahkan sumber daya.
"Walaupun biasanya bentuk-bentuk patronase itu terjadi dalam jaringan. Pemberian kesempatan fasilitas bahkan sumber daya," ucapnya.
Dikatakan Ali, apa yang telah berkembang di pemberitaam itu terkait dengan pemberian fasilitas izin usaha pertambangan ke Nahdlatul Ulama (NU).
"Juga akses ke sumber daya," Ali menuturkan.
Tambahnya, selain merupakan praktek yang umum terjadi di Indonesia, juga sudah biasa dalam momentum tertentu.
"Itu adalah praktek yang umum terjadi di Indonesia dalam hal pemerintahan dengan pemberian akses seperti itu dan itu bisa saja terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, praktek patronase biasanya berkaitan dengan dukungan politik, mobilisasi, dan segala macamnya.
"Biasanya itu berkaitan dengan dukungan Politik, mobilisasi, dan segala macam," imbuhnya.