Usai Ditembak, Pelaku Pembunuhan Sadis di Makassar Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Dominggus (42) saat ditampilkan di depan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mendapatkan hadiah timah panas dari Polisi, Dominggus (42) juga terancam hukuman mati akibat perbuatan bejatnya.

Dominggus, dengan bringas merudapaksa mantan kekasihnya bernama Tabita (45) dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga kritis dan menjalani persalinan di Rumah Sakit.

Bukan hanya Tabita, ibunya bernama Sabbe (65) juga menjadi sasaran amukan Dominggus. Dia menganggap perempuan tua yang harusnya menjadi ibu mertua itu mengganggu dirinya.

Sabbe ditebas oleh Dominggus, setelah dipastikan telah meninggal, dia membuang orang tua malang itu di dalam sumur yang tidak jauh dari TKP.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku dan korban memiliki hubungan sejak 2018.

"Dari hasil penyidikan, kedua orang ini pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018," ujar Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolsek Makassar, Senin (20/11/2023) siang.

Diceritakan Ngajib, saat kejadian itu, pelaku memaksa Tabita untuk berhubungan badan dengan disertai pengancaman.

"Saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban," Ngajib menuturkan.

Atas perbuatannya, Ngajib dengan tegas menyebut pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana.

"Kita gunakan pasal utama 340 Junto pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Diungkapkan Ngajib, pelaku tega menganiaya kekasihnya karena cemburu. Dia menduga Tabita memiliki hubungan dengan pria lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan