Honorer Khawatir UU ASN hanya Jadi PHP, Masudi: Penyelesaian Honorer Mirip-mirip, Namanya Aja Berubah, tetapi Polanya Tarik Ulur

  • Bagikan
Ilustrasi-- Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penyelesaian tenaga honorer di Indonesia secara menyeluruh dinilai belum sepenuhnya diseriusi pemerintah. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru direvisi, dicap sebatas pemberi harapan palsu (PHP).

Suara pesimisme terhadap penyelesaian honorer itu terutama datang dari kalangan honorer K2 teknis administrasi. Mereka tidak yakin, pemerintah serius menyelesaikan persoalan honorer seperti yang dijanjikan pemerintah selama ini.

Ros, honorer K2 teknis administrasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya membatasi penyelesaian tenaga non-ASN sampai 31 Desember 2024.

Namun, UU ASN baru ini harus dilengkapi 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keppres yang waktu penyelesaiannya digadang-gadang pada 31 April 2024. Ros menilai itu hanya strategi pemerintah untuk mengulur waktu penyelesaian honorer. Mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru.

"Kasihan kami honorer K2. Belum ada ujung yang jelas. Lahirnya UU ASN baru ini malah bikin kami merasa seperti di-PHP," kata Ros kepada JPNN.com, Minggu (19/11).

Dia mengungkapkan honorer K2 sudah kenyang dengan semuanya itu, karena puluhan tahun dikasi makan janji.

Honorer K2 teknis administrasi lulusan S1 ini berharap pemerintah memberikan kebijakan secepatnya kepada mereka sebelum ada pergantian presiden.

"Kalau sudah ganti presiden, berubah lagi kebijakannya dan pembahasannya diulang lagi. Begitu terus mekanismenya," keluh Ros.

Saat ini, ujarnya, honorer K2 selalu menitipkan doa untuk para pemegang kebijakan agar sehat-sehat selalu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan