Beranda Nasional Keleluasaan Berinvestasi BPKH Tersandung Hukum, UU Nomor 34 Tahun 2014 Didesak untuk Direvisi Keleluasaan Berinvestasi BPKH Tersandung Hukum, UU Nomor 34 Tahun 2014 Didesak untuk Direvisi Muhammad Nursam - NasionalJumat, 3 November 2023 22:27 PMJumat, 3 November 2023 22:27 PM KomentarBagikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah. (Foto: Arya/Fajar) Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaInvestasi Rp1.500 Triliun Batal Masuk RI, Tiga Warisan Jokowi Ini Gagal?Danantara Diproyeksikan Raup Investasi Baru Rp162 Triliun hingga Juli 2025 dari Luar, Negara Mana Saja?Investasi Pabrik Baterai EV Rp100 Triliun, Bahlil Lahadalia Klaim Ciptakan 35 Ribu Lapangan KerjaPemprov Sulsel Percepat Pembentukan KEK Bira–Takabonerate untuk Genjot Investasi dan PariwisataDanantara Indonesia Gandeng Raksasa Keuangan China untuk Transformasi Ekonomi RIDisetujui Prabowo! Hilirisasi Besar-besaran Dimulai Juni, Bahlil Umumkan 18 ProyeknyaIKN Klaim Investasi Tembus Rp62 Triliun, Hotel Mewah, Sekolah Internasional, Hingga Supermarket ModernMengenal dan Tips Investasi Crypto untuk Pemula