FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut batalnya konser Bumi Fest Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan pihak event organizer (EO) berinisial MR (22) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di Mapolrestabes Makassar pada Senin (4/9/2023) petang.
"Hari ini tersangka sementara diperiksa. Ini pihak EO. Inisial MR (22). Sudah ditetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Dikatakan Ridwan, akibat batalnya konser musik tersebut, terdapat dua pihak yang merasa dirugikan dan membuat Laporan di Polrestabes Makassar.
Keduanya, kata Ridwan, pihak sponsor kegiatan dan manajemen pelaksana.
"Sponsor kegiatan merasa dirubikan dan Melapor di Polrestabes. Ada kerugian sebesar Rp40 juta," ungkap Ridwan.
Adapun pihak manajemen pelaksana, dituturkan Ridwan, mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
"Satunya lagi dari manajemen pelaksana di Makassar karena telah membayar tiket kepada manajemen artis di Jakarta yang belum dikembalikan duitnya dan melapor juga di Polrestabes. Dia mengalami kerugian Rp70 juta," ucapnya.
Dituturkan Ridwan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang menguatkan perkara tersebut.
"Saksi yang diperiksa, sejauh ini sudah banyak. Termasuk dari sponsorship, dan bukti-bukti pembayaran transfer dan daripada pembelian tiket pesawat untuk artis dari Jakarta ke Makassar," Ridwan menjelaskan.
Lanjutnya, batalnya konser tersebut karena dari pihak EO belum maksimal dalam penyelesaian tentang kesepakatan dengan artis yang mau didatangkan.