![]() |
|
Home »
Nasional
Sabtu, 18 Februari 2012 | 01:11:53 WITA | 1151 HITS Negara Akui Anak di Luar Nikah MK Putuskan Ayah Biologis Wajib Beri Nafkah Anbas/Fajar
Grafis Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan kemarin, 17 Februari. Isi putusan itu, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis. Syaratnya, hubungan darah anak dan ayah biologis itu terbukti berdasar ilmu pengetahuan, teknologi, atau alat bukti yang diatur perundang-undangan.
Tentu, putusan tersebut menggembirakan perempuan yang sering menjadi korban hubungan di luar pernikahan. Sebagian pria biasanya tidak bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan gelap.
Terobosan tersebut merupakan putusan uji materi terhadap pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (1) menyatakan, anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dalam putusan MK, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
’’Selain dengan ibu dan keluarga ibunya, anak yang lahir di luar perkawinan kini mempunyai hubungan perdata dengan ayah (biologis) dan keluarga ayahnya,’’ jelas Ketua Majelis Hakim Mahfud M.D. dalam sidang di gedung MK kemarin.
Saat membacakan putusan bernomor 46/PUU-IX/2011 tersebut, Mahfud yang juga ketua MK itu didampingi delapan hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, pokok permasalahan hukum soal anak yang lahir di luar perkawinan adalah makna hukum (legal meaning) frasa ’’yang dilahirkan di luar perkawinan’’.
Secara alamiah, lanjut dia, perempuan tidak mungkin hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa melalui hubungan seksual (atau cara lain) yang menimbulkan terjadinya pembuahan. ’’Tidak adil jika hukum membebaskan tanggung jawab ayah biologisnya,’’ tegas Fadlil. Apalagi, berdasar perkembangan teknologi, dimungkinkan pembuktian bahwa seorang anak itu merupakan anak pria tertentu.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Menurut dia, agama, norma masyarakat, dan aturan yang ada sebenarnya sudah tepat mengatur. Sebab, fenomena sekarang membuat kawin kontrak marak dan berdampak pada anak yang tidak memiliki akta. ’’Ini risiko dan dosa turunan dalam salah satu agama,’’ terang dia.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengungkapkan, putusan tersebut bertujuan memberikan shock therapy bagi para lelaki buaya darat. ’’Kasihan kalau anak tidak diakui. Laki-laki buaya darat harus mengakui hasil perbuatannya,’’ tegasnya.
Menurut dia, aturan itu mengikat terhadap segala bentuk pernikahan tidak resmi. Mulai pernikahan siri, perzinaan, perselingkuhan, hingga kumpul kebo. Sisi positifnya, para lelaki tidak mudah menjalin hubungan dengan perempuan, terlebih terikat hubungan yang tidak sah dan menghasilkan keturunan. ’’Kalau sampai ada anak, tidak bisa lari dari tanggung jawab,’’ ujarnya.
Mau tidak mau, kata dia, ayah biologis harus memberikan nafkah yang layak dan dilarang keras untuk mengabaikan. Dengan demikian, putusan MK kemarin tidak bertujuan melegalkan perzinaan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.
Machica Mochtar, pemohon uji materi tersebut, langsung girang atas keluarnya putusan itu. Kini dia bisa mengajukan pertanggungjawaban masa depan anaknya terhadap keluarga almarhum Moerdiono. ’’Masa depan dan pendidikan anak saya kini jadi lebih jelas,’’ ungkap Machica setelah sidang kemarin.
Dia memang mengakui bahwa rezeki, hidup, dan mati ada di tangan Tuhan. Namun, putusan MK itu bisa menjadi pintu untuk memperbaiki kualitas hidup anaknya kelak.
Machica mengajukan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berawal dari hubungan pernikahan siri pedangdut era 1990 tersebut dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993. Buah cinta mereka membuahkan seorang anak, M. Iqbal Ramadhan.
Dia terpaksa mencari keadilan setelah keberadaan Iqbal tidak diakui Moerdiono. Mantan Mensesneg itu juga mengabaikan hak-hak perdata Iqbal seperti uang bulanan sebagai nafkah hidup dan biaya sekolah.
Machica akhirnya mengajukan gugatan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang selama ini menjadi peluang pengabaian tersebut. Tujuan Machica hanya satu, yakni agar Iqbal mendapat status hukum tetap dan diakui keluarga Moerdiono. Maklum, Juli 2008, keluarga Moerdiono menyatakan tidak mengakui Iqbal sebagai keturunannya.
Kasus serupa dialami istri politikus Ruhut Sitompul, Anna Tobing, yang selama ini berjuang untuk buah hatinya, Kristian Husen Sitompul. Anna bahkan sampai melaporkan Ruhut ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Mabes Polri agar pesinetron yang juga anggota DPR itu bersedia mengakui sekaligus menafkahi Kristian. (jpnn) Comment on Facebook
Redaksi: redaksi[at]fajar.co.id Informasi Pemasangan Iklan Hubungi Mustafa Kufung di mus[at]fajar.co.id Telepon 0411-441441 (ext. 1437). |
Berita Utama:
» 22 Mei 2012
SYL: Muttamar Terlalu Sering Peradilankan Golkar » 22 Mei 2012 Makassar Lewati Tahap I dan II » 22 Mei 2012 PBB-PBR Resmi Masuk Rumah Rakyat » 22 Mei 2012 Kuota Haji Khusus Hampir Penuh » 22 Mei 2012 Bikin Deg-degan Berita Populer:
» 02 Maret 2011
Beli TV di Metro, Langsung Rusak » 05 Mei 2011 Krisdayanti, Bercerai Gara-gara Ranjang » 07 Februari 2011 Julia Perez, Sex, Lying & Love » 07 Februari 2011 Video Porno Luna, Ariel Diduga Melanggar HAM » 02 Maret 2011 Bisa Video Chat di Facebook » 22 Maret 2011 Syahrini, Sindir Anang Lewat Lagu » 25 Januari 2011 Mahasiswa UGM Mengaku Pembuat Jejak UFO di Sleman |
Grup Fajar |
Mitra Fajar
Sumatera Ekspres
| STIM NITRO
| Rakyat Aceh
| Kaltim Post
| Jawa Pos
| Info Indo
| Indo Pos
| Graha Pena
| FIPO
|
![]() |
|
FAJAR TV
NasionalSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 PolitikSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 HukumKamis, 17 Mei 2012 Rabu, 16 Mei 2012 Selasa, 15 Mei 2012 Sabtu, 12 Mei 2012 EkonomiSabtu, 19 Mei 2012 Sabtu, 19 Mei 2012 Sabtu, 19 Mei 2012 Kamis, 17 Mei 2012 HiburanSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Minggu, 20 Mei 2012 Minggu, 20 Mei 2012 InternasionalSabtu, 19 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 |


JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono...
JAKARTA -- Empat gubernur se-Kalimantan akan mengadukan...
JAKARTA, FAJAR -- Anggota DPR RI khawatir, revisi...
JAKARTA, FAJAR -- Sebelas hari sudah tim gabungan...
JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,...
JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan,...
JAKARTA -- Suhardi Duka (SDK) dinilai memiliki peluang...
JAKARTA -- Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),...
MAKASSAR,FAJAR -- Sidang dugaan penyelewengan dana Bantuan...
JAKARTA -- Tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian...
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...
JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...
JAKARTA, FAJAR -- Pemerintah pusat menyetujui kuota ekspor...
BRISBANE -- Penyanyi utama grup legendaris Bee Gees, Robin...
INGGRIS, FAJAR -- Teen Choice Awards 2012 akan diadakan 22...
MAKASSAR, FAJAR -- Band papan atas Indonesia, D-Masiv...
LEBANON -- Tim Unit Video UNIFIL (United Nations Interim...
PARIS, FAJAR -- Persoalan ekonomi yang membelit Eropa...