Home » Nasional

Sabtu, 18 Februari 2012 | 01:11:53 WITA | 1151 HITS
Negara Akui Anak di Luar Nikah
MK Putuskan Ayah Biologis Wajib Beri Nafkah

JAKARTA, FAJAR -- Para pria hidung belang kini tidak bisa mengumbar nafsu syahwat sembarangan. Kini mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas anak yang dilahirkan karena hubungan di luar perkawinan.
Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan kemarin, 17 Februari. Isi putusan itu, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis. Syaratnya, hubungan darah anak dan ayah biologis itu terbukti berdasar ilmu pengetahuan, teknologi, atau alat bukti yang diatur perundang-undangan.
Tentu, putusan tersebut menggembirakan perempuan yang sering menjadi korban hubungan di luar pernikahan. Sebagian pria biasanya tidak bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan gelap.
Terobosan tersebut merupakan putusan uji materi terhadap pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (1) menyatakan, anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dalam putusan MK, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
’’Selain dengan ibu dan keluarga ibunya, anak yang lahir di luar perkawinan kini mempunyai hubungan perdata dengan ayah (biologis) dan keluarga ayahnya,’’ jelas Ketua Majelis Hakim Mahfud M.D. dalam sidang di gedung MK kemarin.
Saat membacakan putusan bernomor 46/PUU-IX/2011 tersebut, Mahfud yang juga ketua MK itu didampingi delapan hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, pokok permasalahan hukum soal anak yang lahir di luar perkawinan adalah makna hukum (legal meaning) frasa ’’yang dilahirkan di luar perkawinan’’.
Secara alamiah, lanjut dia, perempuan tidak mungkin hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa melalui hubungan seksual (atau cara lain) yang menimbulkan terjadinya pembuahan. ’’Tidak adil jika hukum membebaskan tanggung jawab ayah biologisnya,’’ tegas Fadlil. Apalagi, berdasar perkembangan teknologi, dimungkinkan pembuktian bahwa seorang anak itu merupakan anak pria tertentu.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Menurut dia, agama, norma masyarakat, dan aturan yang ada sebenarnya sudah tepat mengatur. Sebab, fenomena sekarang membuat kawin kontrak marak dan berdampak pada anak yang tidak memiliki akta. ’’Ini risiko dan dosa turunan dalam salah satu agama,’’ terang dia.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengungkapkan, putusan tersebut bertujuan memberikan shock therapy bagi para lelaki buaya darat. ’’Kasihan kalau anak tidak diakui. Laki-laki buaya darat harus mengakui hasil perbuatannya,’’ tegasnya.
Menurut dia, aturan itu mengikat terhadap segala bentuk pernikahan tidak resmi. Mulai pernikahan siri, perzinaan, perselingkuhan, hingga kumpul kebo. Sisi positifnya, para lelaki tidak mudah menjalin hubungan dengan perempuan, terlebih terikat hubungan yang tidak sah dan menghasilkan keturunan. ’’Kalau sampai ada anak, tidak bisa lari dari tanggung jawab,’’ ujarnya.
Mau tidak mau, kata dia, ayah biologis harus memberikan nafkah yang layak dan dilarang keras untuk mengabaikan. Dengan demikian, putusan MK kemarin tidak bertujuan melegalkan perzinaan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.
Machica Mochtar, pemohon uji materi tersebut, langsung girang atas keluarnya putusan itu. Kini dia bisa mengajukan pertanggungjawaban masa depan anaknya terhadap keluarga almarhum Moerdiono. ’’Masa depan dan pendidikan anak saya kini jadi lebih jelas,’’ ungkap Machica setelah sidang kemarin.
Dia memang mengakui bahwa rezeki, hidup, dan mati ada di tangan Tuhan. Namun, putusan MK itu bisa menjadi pintu untuk memperbaiki kualitas hidup anaknya kelak.
Machica mengajukan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berawal dari hubungan pernikahan siri pedangdut era 1990 tersebut dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993. Buah cinta mereka membuahkan seorang anak, M. Iqbal Ramadhan.
Dia terpaksa mencari keadilan setelah keberadaan Iqbal tidak diakui Moerdiono. Mantan Mensesneg itu juga mengabaikan hak-hak perdata Iqbal seperti uang bulanan sebagai nafkah hidup dan biaya sekolah.
Machica akhirnya mengajukan gugatan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang selama ini menjadi peluang pengabaian tersebut. Tujuan Machica hanya satu, yakni agar Iqbal mendapat status hukum tetap dan diakui keluarga Moerdiono. Maklum, Juli 2008, keluarga Moerdiono menyatakan tidak mengakui Iqbal sebagai keturunannya.
Kasus serupa dialami istri politikus Ruhut Sitompul, Anna Tobing, yang selama ini berjuang untuk buah hatinya, Kristian Husen Sitompul. Anna bahkan sampai melaporkan Ruhut ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Mabes Polri agar pesinetron yang juga anggota DPR itu bersedia mengakui sekaligus menafkahi Kristian. (jpnn)

  Comment on Facebook  

Redaksi: redaksi[at]fajar.co.id
Informasi Pemasangan Iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus[at]fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext. 1437).
 

Nasional

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono...

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA -- Empat gubernur se-Kalimantan akan mengadukan...

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Anggota DPR RI khawatir, revisi...

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Sebelas hari sudah tim gabungan...

Politik

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,...

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan,...

Senin, 21 Mei 2012 JAKARTA -- Suhardi Duka (SDK) dinilai memiliki peluang...

Senin, 21 Mei 2012 GOWA, FAJAR -- Kandidat calon gubernur Sulsel Ilham Arief...

Hukum

Kamis, 17 Mei 2012 JAKARTA -- Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),...

Rabu, 16 Mei 2012 MAKASSAR,FAJAR -- Sidang dugaan penyelewengan dana Bantuan...

Selasa, 15 Mei 2012 JAKARTA -- Tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian...

Sabtu, 12 Mei 2012 JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Ekonomi

Sabtu, 19 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...

Sabtu, 19 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...

Sabtu, 19 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Pemerintah pusat menyetujui kuota ekspor...

Kamis, 17 Mei 2012 JAKARTA, FAJAR -- Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali...

Hiburan

Senin, 21 Mei 2012 BRISBANE -- Penyanyi utama grup legendaris Bee Gees, Robin...

Senin, 21 Mei 2012 MAKASSAR, FAJAR -- Wanted 2012 akhirnya mendapatkan jawara...

Minggu, 20 Mei 2012 INGGRIS, FAJAR -- Teen Choice Awards 2012 akan diadakan 22...

Minggu, 20 Mei 2012 MAKASSAR, FAJAR -- Band papan atas Indonesia, D-Masiv...

Internasional

Sabtu, 19 Mei 2012 WASHINGTON, FAJAR -- Langkah Barack Obama untuk kembali...

Jumat, 18 Mei 2012 LEBANON -- Tim Unit Video UNIFIL (United Nations Interim...

Jumat, 18 Mei 2012 DEN HAAG -- Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas...

Jumat, 18 Mei 2012 PARIS, FAJAR -- Persoalan ekonomi yang membelit Eropa...