![]() |
|
Home »
Nasional
Kamis, 09 Februari 2012 | 12:05:28 WITA | 386 HITS Rekening Gendut Bukti Birokrasi Bobrok int
ilustrasi Dari transaksi tersebut, PPATK mencatat transaksi terbanyak yang terindikasi pencucian uang terjadi di lingkup Pemda. Kedua, di kementerian keuangan, khususnya pajak dan bea cukai, yang lain variatif. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mencontohkan ulah kepala daerah yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Kepala daerah biasanya membeli polis asuransi atas nama anaknya atau membeli saham di perusahaan tertentu. ’’Pemda itu modus paling banyak. Kalau ada dana dari Dana Alokasi Khusus atau Dana Alokasi Umum yang tidak dikembalikan ke APBN ini digeser ke rekening pribadi atau rekening dinas. Atau sebelum ada proyek, bangun satu gedung sebelum ke pihak pemborong, ini dananya digeser dulu ke rekening pribadi. Selisihnya diambil sedikit atau dana-dana ditindih karena komisarisnya adalah pemda setempat,’’ terang Yusuf dalam jumpa pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kemarin. Karena itu, PPATK menyambut baik surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pelaporan transaksi keuangan pejabat eselon 1 dan eselon 2. Dengan demikian edaran itu bisa menjadi alat mengurangi duduknya orang-orang tidak baik pada posisi strategis. ’’Kebijakan ini salah satu cara mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dari 2003 hingga Januari 2012 tercatat 10.587.703 laporan yang masuk ke PPATK. Dalam Januari 2012 saja, tercatat ada 282.700 laporan yang masuk ke PPATK,’’ ungkap dia. Dijelaskan, dari laporan yang masuk tersebut, setelah dianalisis, 1.890 di antaranya disampaikan ke aparat penegak hukum (penyidik). ’’Terkait promosi jabatan eselon I, sudah ada permintaan informasi transaksi keuangan untuk 53 nama,’’ ujarnya. Padahal, surat edarannya baru diteken tanggal 31 Januari 2012. Hasil Analisis (tidak termasuk hasil pemeriksaan) yang disampaikan ke penyidik sampai Januari 2012 sebanyak 1.890 yang terkait 3.999 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Khusus Januari 2012, lanjut Yusuf, hasil analisis yang disampaikan ke penyidik sebanyak 17 yang terkait 58 LTKM. Menanggapi wartawan terkait dugaan bahwa hasil analisis PPATK itu tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, Yusuf mengatakan bahwa hal itu tidak benar. ’’Kasus wisma atlet yang melibatkan 49 perusahaan, merupakan salah satu masukan dari PPATK. Selain itu, kasus Gayus, Bachdim juga masukan dari PPATK,’’ tambahnya. Namun dalam dua bulan ke depan, PPATK akan terus melakukan rapat-rapat dengan sejumlah instansi, seperti Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan KPK agar lebih serius lagi menindaklanjuti hasil analisis PPATK,’’ tambahnya. Sementara itu, Men PAN-RB Azwar Abubakar menegaskan, setiap PNS wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai salah satu dasar dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sehubungan dengan hal itu, melalui Surat Edaran Men PAN dan RB No. 1 tahun 2012, pimpinan instansi pemerintah diminta proaktif mencari informasi dari PPATK. Surat Edaran yang ditandatangani Men PAN dan RB Azwar Abubakar pada 31 Januari 2012 disampaikan ke para Menteri KIB II, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Para Kepala LPNK, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. ’’Kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat khususnya eselon I dan II, maka promosinya akan ditunda. Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,’’ ujar menpan-RB Azsar Abubakar dalam jumpa pers bersama Kepala PPATK M Yusuf kemarin. Melalui Surat Edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah juga diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi mencurigakan/aliran dana tidak wajar. ’’Namun para menteri, gubernur, bupati/walikota dan seluruh pimpinan instansi pemerintah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK,’’ ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, kebijakan itu dilakukan dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, yang merupakan salah satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Kesembilan program dimaksud adalah penataan struktur birokrasi; penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), penyederhanaan perizinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS. Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB Herry Yana Sutisna menambahkan, selain kewajiban melaporkan harta kekayaannya, ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan. Disebutkan, aparatur negara dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek, penertiban rekening penampungan sementara (escrow account), dan penerapan sistem whistle blower. Untuk pekerjaan yang tidak selesai setahun dilaksanakan bertahap (multiyears), pengajuan APBN/D–perubahan harus melalui evaluasi serta peningkatan peran APIP dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (4) dan pasal 90 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, selanjutnya informasi yang diperoleh dari PPATK, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan ataupun aliran dana tidak wajar. Selanjutnya, APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tembusan laporan kepada Menteri PAN dan RB disampaikan secara berkala, yakni 6 bulan sekali, satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Herry menambahklan, pimpinan instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan APIP. Dalam hal ini, pimpinan instansi juga diminta agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai di instansi yang dipimpinnya. Sanksi wajib diberikan bagi pegawai yang melanggar peraturan displin PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Yuna Farhan menegaskan, pihaknya pesimis jika langkah tersebut mampu meminimalisasi praktik korupsi. ’’Rekening PNS hanya sebagian kecil, meski secara kuantitas banyak tapi kan masih sekitar satu miliaran. Nah, semestinya hasil laporan kekayaan Gubernur, Bupati maupun anggota DPR yang selama dilaporkan ke KPK itu ditindaklanjuti, diverifikasi dong, masa tidak ada yang mencurigakan,’’ tanya Yuna. Selain itu, dia juga meminta agar Men PAN-RB tidak hanya mewajibkan PNS. Para menteri dalam KIB II bahkan Presiden juga diharuskan lapor.’’Pejabat negara mulai Presiden seharusnnya diminta juga, itu kalau pemerintah mau membenahi sistem birokrasi negara ini,’’ tegasnya. ( Comment on Facebook
Redaksi: redaksi[at]fajar.co.id Informasi Pemasangan Iklan Hubungi Mustafa Kufung di mus[at]fajar.co.id Telepon 0411-441441 (ext. 1437). |
Berita Utama:
» 22 Mei 2012
SYL: Muttamar Terlalu Sering Peradilankan Golkar » 22 Mei 2012 Makassar Lewati Tahap I dan II » 22 Mei 2012 PBB-PBR Resmi Masuk Rumah Rakyat » 22 Mei 2012 Kuota Haji Khusus Hampir Penuh » 22 Mei 2012 Bikin Deg-degan Berita Populer:
» 02 Maret 2011
Beli TV di Metro, Langsung Rusak » 05 Mei 2011 Krisdayanti, Bercerai Gara-gara Ranjang » 07 Februari 2011 Julia Perez, Sex, Lying & Love » 07 Februari 2011 Video Porno Luna, Ariel Diduga Melanggar HAM » 02 Maret 2011 Bisa Video Chat di Facebook » 22 Maret 2011 Syahrini, Sindir Anang Lewat Lagu » 25 Januari 2011 Mahasiswa UGM Mengaku Pembuat Jejak UFO di Sleman |
Grup Fajar |
Mitra Fajar
Sumatera Ekspres
| STIM NITRO
| Rakyat Aceh
| Kaltim Post
| Jawa Pos
| Info Indo
| Indo Pos
| Graha Pena
| FIPO
|
![]() |
|
FAJAR TV
NasionalSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 PolitikSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 HukumKamis, 17 Mei 2012 Rabu, 16 Mei 2012 Selasa, 15 Mei 2012 Sabtu, 12 Mei 2012 EkonomiSabtu, 19 Mei 2012 Sabtu, 19 Mei 2012 Sabtu, 19 Mei 2012 Kamis, 17 Mei 2012 HiburanSenin, 21 Mei 2012 Senin, 21 Mei 2012 Minggu, 20 Mei 2012 Minggu, 20 Mei 2012 InternasionalSabtu, 19 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 Jumat, 18 Mei 2012 |


JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono...
JAKARTA -- Empat gubernur se-Kalimantan akan mengadukan...
JAKARTA, FAJAR -- Anggota DPR RI khawatir, revisi...
JAKARTA, FAJAR -- Sebelas hari sudah tim gabungan...
JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,...
JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan,...
JAKARTA -- Suhardi Duka (SDK) dinilai memiliki peluang...
JAKARTA -- Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),...
MAKASSAR,FAJAR -- Sidang dugaan penyelewengan dana Bantuan...
JAKARTA -- Tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian...
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...
JAKARTA, FAJAR -- Cadangan minyak dan gas (migas) Indonesia...
JAKARTA, FAJAR -- Pemerintah pusat menyetujui kuota ekspor...
BRISBANE -- Penyanyi utama grup legendaris Bee Gees, Robin...
INGGRIS, FAJAR -- Teen Choice Awards 2012 akan diadakan 22...
MAKASSAR, FAJAR -- Band papan atas Indonesia, D-Masiv...
LEBANON -- Tim Unit Video UNIFIL (United Nations Interim...
PARIS, FAJAR -- Persoalan ekonomi yang membelit Eropa...