Untitled Document
Opini
Senin, 08-02-10 | 20:44 | 2271 View
ACFTA, Siapa Takut?
Oleh: N Ikawidjaja, Konsultan Ekonomi Perbankan

Pasar bebas (free trade agreement-FTA) atau liberalisasi perdagangan bukan hanya diperuntukan bagi China. Indonesia telah menandatangani kesepakatan pasar bebas secara regional dengan berbagai negara seperti sesama anggota ASEAN, Jepang, Korea, dan China. Masih ada perjanjian dengan negara lainnya sedang dalam proses, yaitu Uni Eropa, Pakistan, Australia, Selandia Baru, India dan Cile.

Pemberlakuan Kesepakatan Kawasan Perdagangan Bebas Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan China (ASEAN China Free Trade Agreement; ACFTA) sejak 1 Januari 2010 telah menimbulkan sebuah “ketakutan” bagi masyarakat yang meminta dilakukannya membatalkan perjanjian tersebut. Jika tuntutan itu dikabulkan, jelas Indonesia akan diklaim sebagai bangsa wanprestasi terhadap perjanjian internasional yang berimplikasi terhadap memburuknya nilai risiko reputasi Indonesia.

Harus disadari dan dipahami bahwa pasar bebas dapat diibaratkan panggung pertandingan olah raga. Jika dilakukan pertandingan antara silat China bertanding dengan silat Indonesia (baca: pencak silat), siapa yang unggul/menang? Jawabnya bisa Indonesia, bisa juga China, bergantung di kelas dan babak mana kita inginkan unggul. Kita tidak dapat memenangkan semua kelas dan babak pertandingan tetapi kita dapat memenangkan beberapa kelas (sektor ekonomi) dan babak (subsektor ekonomi) tertentu terhadap China.

Nah, dari neraca perdagangan Indonesia dan China pada tahun 2008, maka sektor pertanian Indonesia masih unggul atau surplus hingga USD 2,2 miliar, khususnya subsektor perkebunan (sawit, karet). Subsektor ekonomi pertanian lainnya Indonesia masih di bawah keunggulan China atau defisit, yaitu subsektor hortikultura (buah-buahan), tanaman pangan dan peternakan. Dari fakta ini menunjukkan jelas Indonesia belum terlambat untuk memberdayakan dan meningkatkan nilai keunggulan komparatif pada semua sektor pertanian termasuk tentunya perikanan dan kelautan.

Inilah khittah leluhur bangsa Indonesia yaitu fokus pada sektor pertanian secara total, tekun dan terintegrasi untuk unggul yang berkesinambungan pada persaingan di pasar bebas termasuk ACFTA. Dalam hal ini, Indonesia harus cerdas bertanding dengan menjadikan sektor dan sub sektor pertanian sebagai benteng strategis untuk mengungguli neraca perdagangan China.

Fokus Komoditas Unggulan

Pengembangan dan revitalisasi komoditas unggulan sektor pertanian sebagai keunggulan komparatif mutlak tetap menjadi fokus bersama semua pemangku kepentingan. Peran pemerintah Provinsi Sulsel secara konsisten mendorong beberapa komoditas unggulan yaitu rumput laut, kakao, padi, udang, sapi dan lainnya menjadi andalan ekspor merupakan kebijakan strategis dalam menghadapi ACFTA. Sebagai ilustrasi, produksi rumput laut Sulsel tahun 2009 sebanyak 14.792 ton yang 70 persen di antaranya, diserap oleh pasar China dengan nilai USD 7,6 juta.

Sulsel sebagai kekuatan sentra agroindustri di Indonesia memiliki peluang bisnis jangka panjang untuk pasar China. Beberapa keunggulan komparatif agroindustri yang dimiliki Sulsel sewajarnya menjadi fokus bersama, khususnya pada peningkatan nilai tambah produk pertanian di hilir. Program peningkatan nilai tambah yang telah bergulir seperti Gerbang Emas sangat diperlukan oleh petani. Upaya pemerintah provinsi dan kabupaten mendorong berkembangnya industri pengolahan produk pertanian, perlu dukungan dan keseriusan bersama mengimplementasikannya.

Salah satu strategi penting dan mendesak menghadapi ACFTA adalah meningkatkan akselerasi keberadaan sentra-sentra produk hulu pertanian di setiap kabupaten menjadi sebuah kluster agroindustri unggulan. Sentra yang ada saat ini dapat dipercepat menjadi kluster agroindustri seperti padi di Sidrap, kakao di jasirah Luwu, rumput laut di Bone, Takalar, dan udang di Pangkep.

Pola kluster agroindustri mampu menyelaraskan dan mengakselerasi nilai tambah pada sektor hulu hingga hilir pertanian. Kluster mampu pula menarik investor serta efektif menurunkan biaya produksi di tingkat petani sehingga akhirnya meningkatkan Nilai Tukar Petani (NPT) pada berbagai subsektor pertanian.

Bank Pertanian

Efisiensi biaya produksi pertanian dapat dimulai dari sisi permodalan bank. Saat ini, biaya produksi pertanian semakin meningkat setiap tahunnya karena sebagian besar petani masih bergantung dari modal para pedagang yang besarnya dua kali lipat dari bank. Keberadaan bank membiayai sektor pertanian secara progresif sangat dibutuhkan.

Selama ini bank umum komersial dan bank pembangunan daerah belum optimal membiayai sektor pertanian. Secara nasional porsi kredit sektor pertanian hanya 6 persen dari total kredit atau sekitar 3,8 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan. Sebagai negara agraris data ini sangat memprihatinkan.

Kebijakan pembiayaan sektor pertanian dengan pendekatan mekanisme pasar yakni melepaskan berdasarkan proses alami iklim bisnis bank umum komersial belum dapat diharapkan untuk terjadinya percepatan dan peningkatan jumlah kredit ke sektor pertanian lebih 6 persen dari total kredit nasional.

Hambatan ini muncul dikarenakan jadwal angsuran kredit komersial acapkali terjadi jarak (gap) dengan sifat khas komoditas. Misal untuk kakao dan sawit mulai berbuah pada usia tiga tahun, karet butuh waktu lima tahun, sapi mulai layak jual pada 2-3 tahun. Oleh karena dibutuhkan kehadiran bank pertanian yang dirancang khusus menyediakan skim kredit sesuai siklus alami komoditas pertanian.

Kehadiran bank pertanian nasional di setiap provinsi, salah satunya ditujukan untuk menawarkan suku bunga efisien untuk sektor pertanian karena tidak dapat dihindari harga suku bunga bank pertanian harus lebih kompetitif atau lebih rendah dari negara pengekspor komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia.

Tapi, pengembangan bank pertanian perlu dipayungi oleh regulasi khusus karena tidak efektif diperlakukan sama dengan iklim bisnis bank umum komersial. Salah satu regulasi khusus dalam memberdayakan bank pertanian adalah terkait komponen pembentuk suku bunga kredit efisien: biaya dana, biaya operasional, premi risiko, dan margin keuntungan. Komponen suku bunga efisien tersebut seyogianya memiliki acuan terhadap suku bunga negara tetangga sesama ASEAN, Cina dan negara lainnya.

Sedikitnya, dibutuhkan dua regulasi khusus untuk pembiayaan sektor pertanian yaitu suku bunga efisien dan penjaminan kredit bagi petani. Penjaminan kredit melalui pembentukan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) ditujukan untuk meminimalkan risiko kredit secara keseluruhan. Sekaligus, menjamin usaha petani yang layak usaha (feasiable) namun belum layak bank (bankable).

Penjaminan kredit petani oleh LPKD sebagai cara kedua (second way out) pengganti jaminan tambahan/agunan yang belum dimiliki oleh kebanyakan petani. Jika para petani masuk dalam disain kluster agroindustri maka penjaminan kredit dapat melibatkan perusahaan inti sebagai pelengkap penjaminan. Kalau sudah begitu, lalu untuk apa kita mesti takut ACFTA? (**)



Share |