Untitled Document
Bola Lain
Sabtu, 06-02-10 | 21:26 | 36 View
Panpel Arema Dibawa ke Pengadilan

JAKARTA -- Kasus suap Ketua Panpel Arema Indonesia, Abdul Haris, tidak hanya berhenti di meja Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Kasus ini rencananya akan dibawa ke jalur hukum positif oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencari Fakta Suap Sepakbola Indonesia.

Wakil Ketua Satgas, Bernhard Limbong, Jumat, 5 Februari 2010, mengaku kecewa dengan terkuaknya kasus suap tersebut. Karena itu, pihaknya akan segera mencari bukti. "Karena untuk memberikan efek jera, saya akan bawa kasus ini ke hukum positif," kata Bernhard.

Abdul Haris telah divonis Komdis dilarang berkecimpung di sepak bola nasional selama 20 tahun. Hukuman ini dijatuhkan karena Abdul dianggap bersalah atas upaya penyuapan Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan.

Upaya penyuapan yang dilakukan Abdul terkait dengan melubernya penonton pada derby Malang antara Arema dan Persema, 10 Januari 2010. Lewat sambungan telepon, Abdul menawarkan 10 persen dari penjualan tiket kepada Hinca dengan harapan Komdis PSSI tidak menjatuhkan sanksi kepada Arema. (vn)



Share |